Web Toolbar by Wibiya r3ndri'5 Blogs
[tutup]

Minggu, 22 April 2012

Garis Besar Aqidah Ahlus Sunnah Tentang Ahlul Bait

(Tajuk: Majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XV)

Aqidah Ahlus Sunnah bersifat wasath (berada di tengah-tengah) antara ifrâth (bersikap berlebihan) dan tafrîth (bersikap meremehkan) pada seluruh perkara aqidah, termasuk dalam bersikap terhadap Ahlul Bait (keluarga Nabi Muhammad shallallâhu 'alaihi wa sallam ). Ahlus Sunnah memberikan wala (kesetiaan dan penghormatan) kepada setiap Muslim dan Muslimah dari keturunan Hasyim dan Muththalib. Demikian juga menghormati dan mengagungkan seluruh istri Nabi.
Ahlus Sunnah mencintai dan memuji Ahlul Bait, serta menempatkan mereka pada posisi yang sesuai dengan kemuliaan mereka berlandaskan nash-nash syar’i, bukan berdasarkan hawa nafsu atau perasaan belaka. Ahlus Sunnah mengakui keutamaan insan yang Allâh Ta'âla beri kenikmatan iman dan kemuliaan nasab (garis keturunan). Siapa saja yang termasuk Ahlul Bait, maka Ahlus Sunnah mencintai mereka karena keimanan dan ketakwaan mereka, kemudian karena status sebagai Sahabat Nabi dan keluarga beliau.
Ahlul Bait yang bukan seorang Sahabat, maka Ahlus Sunnah mencintai mereka karena keimanan dan ketakwaan, serta hubungan kekerabatannya dengan insan yang paling mulia, Rasûlullâh Muhammad shallallâhu 'alaihi wa sallam.
Ahlus Sunnah memandang bahwa kemuliaan nasab itu tergantung dengan keimanan seseorang. Barang siapa memperoleh dua hal ini, kemuliaan nasab (menjadi Ahlul Bait) dan keimanan kepada Allâh Ta'âla, berarti dia telah mendapatkan dua kebaikan yang agung. Sebaliknya, siapa saja yang belum mendapatkan taufik untuk beriman kepada Allâh Ta'âla dan Rasul-Nya, maka kemuliaan nasab tidak bermanfaat sama sekali. Sebab Allâh Ta'âla berfirman:
QS. al-Hujurât/49:13
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allâh
ialah orang yang paling takwa di antara kamu
(QS. al-Hujurât/49:13)
Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَـمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ
Barang siapa amalannya sedikit,
maka nasabnya tidak bisa mempercepat (dia meraih kemuliaan)
(HR. Muslim no. 2699)

Al-Hâfizh Ibnu Rajab rahimahullâh menjelaskan hadits ini dengan berkata: “Maknanya, sesungguhnya amal (sholeh) lah yang akan mengangkat derajat seorang hamba di akherat, sebagaimana firman Allâh Ta'âla berikut:
QS. al-An’âm/6:132
Dan masing-masing orang memperoleh derajat-derajat (seimbang)
dengan apa yang dikerjakannya
(QS. al-An’âm/6:132)
Barang siapa amal (sholeh) nya sedikit di sisi Allâh Ta'âla, maka nasabnya tidak membantu dirinya untuk meraih derajat tinggi. Sebab, Allâh Ta'âla mengaitkan balasan bagi seorang hamba berdasarkan amalnya, bukan nasabnya.
Allâh Ta'âla berfirman:
QS. al-Mu’minûn/23:101
Apabila sangkakala ditiup
maka tidaklah ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu
dan tidak ada pula mereka saling bertanya
(QS. al-Mu’minûn/23:101)
Allâh Ta'âla telah memerintahkan (para hamba-Nya) untuk bersegera memperoleh ampunan dan rahmat-Nya dengan mengerjakan amal shaleh. Allâh Ta'âla berfirman (yang artinya):
"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu
dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi
yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.
(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya),
baik di waktu lapang maupun sempit,
dan orangorang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang.
Allâh menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
Dan (juga) orang-orang yang
apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri,
mereka ingat akan Allâh,
lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka
dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allâh?
dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu,
sedang mereka mengetahui"
(QS. Ali ‘Imrân/3:133-135)
Sesungguhnya kedekatan dengan Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam hanya dapat diraih dengan ketakwaan dan amal shaleh. Barang siapa memiliki keimanan dan amalan yang lebih sempurna, maka ia akan lebih dekat dengan Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam . Baik orang tersebut memiliki kedekatan keluarga dengan beliau atau tidak memiliki hubungan nasab dengan beliau. Wallâhu a’lam.
(Diadaptasi dari Fadhlu Ahlil Baiti wa ‘Uluwwi Makânatihim,
Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbâd)

Kuburan Bukan Tempat Ibadah

(Tajuk: Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XV)

Ziarah kubur merupakan sunnah yang disyariatkan dalam Islam. Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Aku sebelumnya telah melarang kalian berziarah kubur,
maka (sekarang) ziarahilah kubur-kubur.
(HR Muslim)[1]
Namun maksud ziarah kubur bukanlah untuk beri’tikaf di kuburan dan menjadikannya tempat beribadah serta berperayaan. Karena itu Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam juga bersabda :
لاَتَجْعَلُوْا قَبْرِي عِيْدًا
Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat berperayaan.[2]
Ziarah kubur memiliki dua maksud. Pertama, berkaitan dengan peziarah itu sendiri, yaitu mengingatkan para peziarah akan kematian. Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu mengatakan, “Suatu kali Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam menzarahi kubur ibundanya, Beliau menangis dan membuat orang di sekitarnya menangis pula. Lalu beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda :
اسْتَأْذَنْتُ رَبِّـي فِـي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَـهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي
وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِـي أَنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأَذِنَ لِي
فَ أَزُوْرُوا الْقُبُوْرَ، فَإِنَّهُ تُذَكِّرُ الْـمَوْتَ
Aku memohon izin kepada Allâh Rabbku untuk aku memohonkan ampun bagi ibuku,
tetapi aku tidak diberi izin.
Dan aku memohon izin kepada-Nya agar aku boleh menziarahi kuburannya, maka aku diizinkan.
Oleh sebab itu ziarah kuburlah kalian, karena ziarah kubur itu akan mengingatkan kematian.
(HR. Muslim, Abu Dâwud, dll.)[3]
Kedua, terkait dengan orang yang telah dikubur, yaitu mendoakan serta mengucapkan salam kepada mereka. Dari Sulaiman bin Buraidah radhiyallâhu'anhu , dari bapaknya, ia berkata: Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam mengajari para Sahabat (apa yang harus diucapkan) jika mereka ziarah kubur. Maka seseorang di antara mereka akan mengucapkan:
(اَلسَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ (فِي رواية أبي بكر
و - فِي رواية زُهَيْر -: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ
مِنَ الْـمُؤْمِنِيْنَ وَالْـمُسْلِمِيْنَ
وَإِنَّا إِنْشَاءَ اللهُ، لَلاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
Semoga keselamatan bagi para penghuni kubur (menurut riwayat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu),
sedangkan dalam riwayat Zuhair radhiyallâhu'anhu:
Semoga keselamatan bagi kalian wahai para penghuni kubur,
yang terdiri dari kaum Mu’minin dan kaum Muslimin.
Sesungguhnya insya Allâh kami pasti akan menjumpai kalian,
aku memohon keselamatan kepada Allâh bagi kami dan bagi kalian[4]
Ziarah kubur tidak ditentukan waktu pelaksanan pada waktu-waktu tertentu. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullâh[5] menjelaskan, “Ziarah kubur disyariatkan pada segala waktu, berdasarkan sabda Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam :
فَ أَزُوْرُوا الْقُبُوْرَ، فَإِنَّهُ تُذَكِّرُ الْـمَوْت
Ziarah kuburlah kalian, karena ziarah kubur itu akan mengingatkan pada kematian.
(HR. Muslim)[6]
Demikianlah, hendaknya kaum Muslimin yang sering melakukan ziarah kubur pada waktu-waktu tertentu dan kemudian beribadah dikuburan serta mencari berkah di dalamnya, apa lagi melakukan syaddu rihal, segera bertaubat dan meluruskan kegiatan-kegiatan ibadahnya berdasarkan syari’at Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam dengan ikhlas.
[1] Shahîh Muslim Syarh an-Nawawi, tahqiq: Khalil Ma’mun Syiha, Dar al-Ma’rifah, Beirut, cet. II 1415 H/1995 M, VII/50, no. 2257
[2] Lihat Shahîh Sunan Abi Dâwud, Syaikh al-Albani I/571, no. 2042
[3] Lihat Shahîh Muslim Syarh an-Nawawi, op.cit. VII/49, no. 2256
[4] Lihat Shahîh Muslim Syarh an-Nawawi, op.cit. VII/48-49, no. 2254
[5] Lihat Majmû’ Fatâwâ wa Rasâ’il, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin II/243, no. 306, Jam’u wa Tartib: Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Dar ats-Tsurayya 1426 H/2005 M
[6] Lihat Shahîh Muslim Syarh an-Nawawi, op.cit. VII/49, no. 2256

Minggu, 19 Februari 2012

Ketika Busana Muslimah Dicampakkan

(Baituna: Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XI)
Dewasa ini muncul busana muslimah dengan beragam corak dan mode. Bahkan terpajang di outlet-outlet penjualan yang biasanya dipenuhi baju-baju pengumbar aurat. Namun, kebanyakan busana-busana muslimah tersebut masih mempertontonkan lekuk tubuh, sempit, lagi ketat. Demikian pula aneka jilbab gaul dengan desain seperti topi yang hanya menutupi rambut belaka.
Di sisi lain, busana muslimah hanya dipakai dalam acara-acara tertentu atau kegiatan keagamaan. Misalnya hanya ketika shalat, seorang wanita muslimah berusaha menutupi tubuhnya dari atas sampai bawah sehingga rambut dan kaki tidak terlihat. Namun, begitu salam telah diucapkan, maka keadaannya akan kembali seperti semula.
Mereka keluar rumah dengan mengenakan baju yang mereka sangka telah berdasarkan aturan Islam, akan tetapi kenyataannya tidak memenuhi syarat untuk menutupi aurat. Sehingga masuklah mereka ke dalam kategori “berbusana tetapi telanjang”. Seolah-olah menutup aurat hanya wajib ketika shalat semata atau sekedar kulit tidak terlihat lagi oleh mata lelaki lain. Wa ilallâhil musytaka (kepada Allâh Ta'âla lah tempat pengaduan).
إِذَا الْـمَرْأُ لَـمْ يَلْبِسْ لِبَاسًا مِنَ التُّقَى
تَقَلَّبَ عُرْيَانًا وَإِنْ كَانَ كَاسِيًا
وَ خَيْرُ لِبَاسِ الْـمَرْءِ طَاعَةُ رَبِّهِ
وَ لاَ خَيْرَ فِـيْمَنْ كَانَ عَاصِيًا
Apabila seseorang tidak mengenakan baju ketakwaan,
ia menjelma menjadi manusia telanjang kendati tubuhnya tertutupi.
Sebaik-baik pakaian adalah ketaatan kepada Rabbnya,
tiada kebaikan pada orang yang berbuat kemaksiatan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...