1. |
Islam memerintahkan berbuat adil,
kebaikan, dan kasih sayang, serta melarang berbuat kemungkaran dan
permusuhan, berdasarkan firman Allâh Ta'âla yang artinya:
“Sesungguhnya Allâh menyuruh (kamu) untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allâh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan, Allâh memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran" (Qs an-Nahl/16:90)
Aksi pengeboman ini merupakan perbuatan
dosa, karena tidak mengandung unsur keadilan, kebaikan dan kasih sayang
sama sekali. Ini merupakan perbuatan mungkar dan permusuhan.
|
2. |
Dalam ajaran Islam, tindak permusuhan dan kezhaliman hukumnya haram, berdasarkan firman Allâh Ta'âla :
"Janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Qs al-Baqarah/2:190)
Dalam hadits qudsi, Allâh Ta'âla berfirman:
"Wahai hamba-hambaku sesungguhnya Aku (Allâh) mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku dan Aku mengharamkannya atas kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi." (HR Muslim)
Dan aksi pengeboman tersebut berpangkal pada permusuhan dan bermuatan kezhaliman.
|
3. |
Dalam agama Islam, membuat kerusakan di muka bumi hukumnya haram, sesuai dengan firman Allâh Ta'âla:
"Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allâh tidak menyukai kebinasaan." (Qs al-Baqarah/2:205)
Sementara perbuatan pengeboman termasuk
bentuk kerusakan di bumi, bahkan merupakan jenis kerusakan di bumi yang
paling parah dan sadis.
|
4. |
Di antara kaidah Islam yang agung yaitu haramnya melakukan perbuatan yang membahayakan (diri sendiri dan orang lain, red).
Hal ini termaktub dalam sabda Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam :
"Janganlah membahayakan diri sendiri ataupun orang lain."
Hadits di atas diriwayatkan oleh
beberapa Sahabat secara marfû. Sementara Imam Abu Dâwud
radhiyallâhu'anhu dan yang lainnya meriwayatkan dari Abi Sharmah
radhiyallâhu'anhu, seorang Sahabat Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam,
dari Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam , beliau bersabda :
"Barang siapa yang
membahayakan orang (lain), maka Allâh akan membahayakan dirinya, dan
barang siapa yang memberatkan orang lain maka Allâh akan
memberatkannya."
Pada sanad hadits di atas terdapat
sedikit komentar, akan tetapi dari sisi makna, benar adanya.
Sesungguhnya balasan itu tergantung dari jenis amalannya. Sebagaimana
pepatah Arab mengatakan:
“Kama tadînu tudânu (engkau akan memperoleh balasan tindakan sebagaimana yang pernah engkau perbuat)."
Tidak halal (tidak boleh) seorang Muslim
mencelakai orang lain, baik dengan perkataan ataupun dengan perbuatan.
Sementara, cara-cara yang mereka tempuh termasuk bentuk mencelakai orang
lain yang paling bengis.
|
5. |
Dalam Islam ada kaidah agung lain, yaitu
“Membawa manfaat dan mencegah madharat” (kerugian). Aksi mereka jelas
tidak mengandung kebaikan dan manfaat sedikit pun. Sebaliknya, berdampak
timbulnya kerusakan yang tak terukur banyaknya.
|
6. |
Dalam ajaran Islam, bunuh diri hukumnya haram.
Allâh Ta'âla berfirman yang artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allâh Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allâh." (Qs an-Nisâ/4:29-30)
Dalam kitab ash-Shahîhain (riwayat Imam
al-Bukhâri dan Imam Muslim) dari Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu berkata,
Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barang siapa
menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung sehingga menyebabkan dirinya
meninggal, maka di dalam neraka Jahannam, dia (juga) menjatuhkan dirinya
dari sebuah gunung. Dia akan menjatuhkan diri selama berada di neraka
Jahannam selama-lamanya. Barang siapa meminum racun sehingga membunuh
dirinya, maka racunnya akan berada di tangannya di neraka, dia akan
meminumnya di dalam Jahannam selamalamanya. Barang siapa membunuh
dirinya dengan besi, maka besinya akan berada berada di tangannya. Di
neraka Jahannam, dia akan menikam-nikam perutnya (dengan besi). Dia
tinggal di neraka Jahannam selama-lamanya."
Para pelaku pengeboman, mereka telah membunuh diri mereka sendiri.
|
7. |
Dalam agama Islam, tidak dibenarkan membunuh jiwa seorang Muslim yang ma’shûm (terpelihara) kecuali dengan alasan yang benar.
Allâh Ta'âla berfirman:
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allâh, kecuali dengan suatu (alasan) yang benar." (Qs al-Isrâ/17:33)
Saat menyebutkan sifat-sifat orang-orang
Mukmin yang merupakan hamba-hamba Allâh yang Maha Penyayang, Allâh
Ta'âla berfirman yang artinya:
“Dan orang-orang yang tidak beribadah kepada sesembahan yang lain beserta Allâh dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allâh (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya, (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu dalam keadaan terhina." (Qs al-Furqân/25:68-69)
Dalam kitab Shâhîhain, Ibnu Mas’ûd radhiyallâhu'anhu meriwayatkan hadits dari Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam yang berbunyi:
"Tidak halal darah
seorang Muslim yang bersaksi bahwasanya tidak ada Ilâh yang hak untuk
disembah kecuali Allâh dan Aku ada adalah utusan Allâh Ta'âla kecuali
dengan satu di antara tiga alasan. Pertama: Orang yang telah menikah
(akan tetapi) berbuat zina, kedua: jiwa dibalas jiwa, dan ketiga: orang
yang murtad dari agamanya, memisahkan diri dari al-jama’ah (Islam)."
Dalam Sunan at-Tirmidzi dengan sanad shâhîh, Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
"Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allâh dari pada terbunuhnya seorang Muslim."
Pada peristiwa pengeboman tersebut, terdapat banyak kaum Muslimin yang tewas.
|
8. |
Islam datang dengan kasih sayang. Siapa
yang tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi. Orang-orang yang
menyayangi, akan disayangi oleh Dzat Yang Maha Penyayang (Allâh Ta'âla
). Ada banyak hadits mengenai pengertian ini. Dalam riwayat at-Tirmidzi
dan lainnya, dari Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu , Nabi shallallâhu
'alaihi wasallam bersabda:
"Tidaklah kasih-sayang dicabut kecuali dari orang yang celaka (malang)."
Bahkan semangat kasih sayang juga
ditujukan kepada binatang ternak dan binatang melata sekalipun. Imam
al-Bukhâri rahimahullah meriwayatkan dalam al-Adabul Mufrad , bahwasanya
Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barang siapa merasa kasihan walaupun kepada binatang sembelihan sekalipun, Allâh akan mangasihinya pada hari Kiamat."
Imam al-Bukhâri rahimahullah juga meriwayatkan, ada seorang laki-laki berkata,
“Wahai Rasulullâh, sungguh aku akan menyembelih seekor kambing, namun aku merasa kasihan kepadanya”.
Beliau shallallâhu 'alaihi wasallam berkata:
"Jika engkau merasa kasihan kepada seekor kambing, maka Allâh akan mengasihimu."
Begitu juga, terdapat riwayat yang
menyebutkan ada seorang lelaki memperoleh ampunan disebabkan rasa
kasihannya kepada seekor anjing yang memakan tanah yang basah lantaran
kehausan. Ia pun turun ke dalam sumur dan mengisi slopnya (dengan air).
(Untuk naik ke bibir sumur, red) ia menggigit slop itu dengan mulutnya.
Kemudian ia memberi minum anjing itu. Kemudian Allâh Ta'âla berterima
kasih kepadanya dan mengampuninya. Hadits ini termaktub dalam Shahîhain.
Perhatikanlah kasih sayang agung yang
diserukan oleh Islam ini. Bandingkanlahlah dengan akibat ulah yang
mereka lakukan dari kejahatan ini (pengeboman). Anak-anak menjadi yatim,
wanita-wanita menjadi janda, nyawa-nyawa melayang, hati menjadi gelisah
takut, harta-harta musnah. Manakah kasih sayang Islam, jika mereka
berakal?
|
9. |
Islam melarang tindakan intimidasi dan
menakut-nakuti kaum Mukminin. Disebutkan dalam Sunan Abu Dâwud dari Nabi
shallallâhu 'alaihi wasallam beliau bersabda:
"Tidaklah halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lainnya." (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Berapa banyak kaum Muslimin yang tercekam rasa ketakutan setelah kejadian pengeboman.
|
10. |
Islam melarang seseorang menghunus
pedang di hadapan kaum Mukminin. Diriwayatkan dalam Shâhîhain, Nabi
shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
"Apabila salah
seorang dari kalian melewati masjid atau pasar kami dengan membawa anak
panah, hendaklah ia memegang mata anak panahnya agar tidak mengenai
seorang pun dari kalangan Muslimin." (HR al-Bukhâri dan Muslim)
Sementara pada aksi jahat ini, pelaku
menempatkan bom yang berdaya rusak tinggi dan menggunakan
senjata-senjata yang menimbulkan kerusakan di tengah kaum Muslimin,
termasuk merusak pemukiman penduduk.
|
11. |
Islam datang dengan melarang seseorang menghunuskan
senjatanya kepada seorang Muslim, baik itu sungguh-sungguh ataupun
bercanda, termasuk juga melarang menyerahkan pedang dalam keadaan
terhunus. Ini sebagai bentuk penjagaan terhadap jiwa manusia dan jaminan
keselamatan bagi masyarakat.
Imam al-Bukhâri rahimahullah dan Imam Muslim
rahimahullah meriwayatkan dalam Shahîhain dari Abu Hurairah
radhiyallâhu'anhu, Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
"Janganlah salah seorang dari kalian menghunuskan
senjata ke arah saudaranya. Sebab, ia tidak tahu boleh jadi setan
melepaskan senjata itu dari tangannya sehingga menjerumuskannya ke dalam
lubang api neraka." (HR al-Bukhâri dan Muslim)
Sementara Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan bahwa Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barang siapa yang
menghunuskan senjata ke arah saudaranya, maka malaikat akan terus
mengutuknya sampai ia melepaskannya meskipun dia itu adalah saudara
kandungnya sendiri." (HR Muslim no. 4741)
Petunjuk ini disampaikan dalam rangka berhati-hati
supaya tidak terjatuh dalam bahaya yang tidak diinginkan (melukai atau
membunuh tanpa sengaja, red).
Perhatikanlah peringatan yang tercantum dalam
hadits-hadits di atas “sehingga menjerumuskannya ke dalam lubang api
neraka”, “maka malaikat akan terus mengutuknya”. Sekarang, bagaimana
dengan peristiwa pengeboman ini, yang merupakan satu aksi membahayakan
yang dilakukan dengan disengaja (direncanakan)?
|
12. |
Islam mengharamkan perbuatan khianat. Allâh Ta'âla berfirman :
"Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berkhianat." (Qs al-Anfâl/8:58)
Allâh Ta'âla juga berfirman:
"Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa." (Qs an-Nisâ‘/4:107)
Disebutkan dalam Shahîh Muslim dari Abi Sa’îd al-Khudri radhiyallâhu'anhu, Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
"Pada hari Kiamat setiap
orang yang berkhianat akan memiliki panji sendiri yang ditinggikan
sesuai dengan tingkat pengkhianatannya." (HR Muslim)
Imam Muslim juga meriwayatkan hadits dari Buraidah radhiyallâhu'anhu bahwa Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
"Berperanglah, janganlah berkhianat, mengingkari janji, dan mencincang anggota badan." (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Jadi, dapat diketahui betapa besar pengkhianatan yang
mereka lakukan. Dan alangkah parah perbuatan khianat mereka (dengan
pengeboman yang mereka lakukan).
|
13. |
Islam mengharamkan pembunuhan terhadap anakanak,
wanita-wanita, dan orang-orang lanjut usia. Dalam Shahîhain dari Ibnu
Umar radhiyallâhu'anhu disebutkan, ada seorang wanita terbunuh pada
salah satu peperangan yang diikuti Rasulullâh shallallâhu 'alaihi
wasallam. Beliau pun mengingkari pembunuhan atas wanita dan anak-anak.
Imam Abu Dâwud meriwayatkan, Rasulullâh shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
"Berperanglah atas nama
Allâh, di jalan Allâh, dan atas nama agama Rasulullâh. Janganlah
membunuh orang tua, bayi, anak kecil dan wanita." (HR Abu Dawud no. 2247)
Sementara aksi pengeboman yang dilancarkan, tidak
membedakan target antara anak-anak dan orang dewasa, laki-laki dan
wanita. Justru, kebanyakan korban dari kalangan orang-orang tua, wanita
dan anak-anak.
|
14. |
Islam memerintahkan untuk memelihara dan menjalankan
perjanjian, dan mengharamkan membunuh orang kafir mu’âhad (yang terikat
perjanjian dengan kaum Muslimin) dan orang-orang meminta perlindungan
keamanan (suaka). Allâh Ta'âla berfirman:
"Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya." (Qs al-Isrâ‘/17:34)
Imam al-Bukhâri rahimahullah meriwayatkan bahwa Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa membunuh
orang kafir mu’âhad (yang telah terikat perjanjian dengan kaum
Muslimin), ia tidak akan mencium harumnya surga, padahal aroma surga
dapat dirasakan dari jarak perjalanan empat puluh tahun." (HR al-Bukhari no. 6403)
Imam an-Nasâi rahimahullah meriwayatkan bahwa Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barang siapa memberikan
jaminan keamanan jiwa bagi seorang laki-laki, kemudian ia membunuh orang
tersebut, maka aku berlepas diri dari pembunuhnya, walaupun yang
terbunuh itu orang kafir."
Atas dasar ini, orang kafir yang masuk ke negara
Muslimin dengan perjanjian diberikan keamanan atau memiliki perjanjian
dengan pemimpin negara yang bersangkutan, ia tidak boleh dianiaya,
dirinya juga hartanya.
Adapun mereka, adalah orang-orang yang melampaui
batas (berbuat zhalim), tidak memperdulikan jaminan perlindungan bagi
orang kafir yang diberikan oleh kaum Muslimin, dan tidak pula menjaga
perjanjian. Mereka pun membunuhi mu’âhidîn (orang-orang kafir yang
terikat perjanjian) dan orang-orang yang datang untuk mencari jaminan
keamanan.
|
15. |
Islam mengharamkan perbuatan aniaya terhadap orang
dan perusakan terhadap hak milik orang. Nabi shallallâhu 'alaihi
wasallam bersabda:
"Sesungguhnya darah
kalian dan harta kalian diharamkan atas kalian seperti haram (suci)nya
hari ini, di bulan ini, di negeri kalian ini."
Sedangkan mereka, pelaku pengeboman yang telah
melampaui batas (dzalim), dalam aksi mereka berapa banyak bangunan rusak
dan pemukiman hancur serta harta-benda yang lenyap?!
|
16. |
Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam melarang menyerang
manusia pada waktu malam hari ketika mereka sedang tidur, tenang, dan
istirahat. Bahkan ada ancaman khusus bagi pelakunya dari beliau.
Diriwayatkan dalam al-Musnad dengan sanad yang shahîh dari Abu Hurairah
radhiyallâhu'anhu , Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barang siapa yang melempar (menyerang) kami pada malam hari, ia bukan golongan kami." (HR Ahmad 7921)
Para pelaku pengeboman memilih waktu untuk melakukan kejahatan mereka yang keji dan mungkar tersebut pada waktu malam hari.
|
0 komentar:
Posting Komentar