Web Toolbar by Wibiya r3ndri'5 Blogs: Islam | Fiqih
[tutup]
Tampilkan postingan dengan label Islam | Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam | Fiqih. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Januari 2012

Hukum Diyat pada Jinayah Anggota Badan

(Oleh: Ustadz Abu Riyâdl Nurcholis Majid Bin Mursidi, Lc)
Dalam kasus jinâyah (kejahatan/pidana), terkadang korban tidak mengalami kematian, akan tetapi hanya menderita cacat atau terkena luka yang dapat disembuhkan. Dalam Islam, balasan pidana ini adalah qishâsh, sebagai keadilan yang Allâh Ta'ala tegakkan di muka bumi. Ini menunjukkan bahwa pada luka juga terdapat hukum qishâsh. Dan ini adalah syariat umat sebelum umat ini, seperti yang sebutkan pada firman Allâh Ta'ala:
Qs. al-Maidah/5 : 45

"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat)
bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung,
telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishashnya."

(Qs al-Maidah/5 : 45)

Cara Menghitung Zakat Mal

(Oleh: Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA)

Segala puji hanya milik Allâh Ta'ala, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan sahabatnya.
Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allâh Ta’ala dan rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi Ibrahim 'alaihissalam, meninggalkan putranya, Nabi Ismail 'alaihissalam di sekitar bangunan Ka’bah, beliau berdoa:
Qs. Ibrâhîm/14:37
Ya Rabb kami,
sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku
di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati.
Ya Rabb kami,
(yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat,
maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka
dan berilah mereka rizki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.

(Qs. Ibrâhîm/14:37)

Fidyah di Dalam Puasa

(Oleh: Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiyantoro)

Allâh Ta'ala telah menurunkan kewajiban puasa kepada Nabi-Nya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang tidak berkehendak, maka dia boleh tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa.
Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
Untuk memperjelas tentang fidyah, dalam tulisan ini akan kami uraikan beberapa hal berkaitan dengan fidyah tersebut. Semoga Allâh Ta'ala memberikan taufik-Nya kepada kita untuk ilmu yang bermanfa’at, serta amal shalih yang Dia ridhai.

Jual Beli Salam dan Syaratnya

(Oleh: Ustadz Kholid Syamhudi)

Istilah syar’i di negara ini berkembang pesat, khususnya yang berkaitan dengan dunia bisnis. Ini sejalan dengan perkembangan bisnis perbankan dan lembaga-lembaga keuangan syari’at. Banyak diantara istilah-istilah tersebut sebelumnya jarang terdengar di telinga masyarakat umum. Diantara istilah itu adalah bai’us salam (jual beli dengan cara inden atau pesan).
Bagi masyarakat umum, istilah bai’us salam terhitung istilah baru. Sehingga tidak mengherankan kalau kemudian banyak yang mempertanyakan maksud dan praktik sebenarnya dalam Islam.
Apakah pengertian Bai’us Salam ? Bagaimanakah hukum Bai’us Salam ? Apa saja Rukun dan Syarat-syarat Bai’us Salam ?
Silahkan simak pembahasannya di Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun 2010 (Oktober 2010).

Daging Anjing Halal ?

(Oleh: Ustadz Kholid Syamhudi)

Dewasa ini banyak orang memelihara anjing untuk dikonsumsi dan dijadikan sarana hiburan penyenang hati. Melihat kondisi ini perlu sedikit dijelaskan permasalahan anjing melalui perspektif syariat.

MEMELIHARA ANJING
Saat ini, begitu seringnya kita menyaksikan dan mendengar orang yang memelihara anjing. Bahkan sebagian orang memperlakukannya dengan istimewa melebihi manusia, tidur bersamanya dan diberi makanan melebihi makanan manusia. Padahal, memelihara anjing tanpa suatu kebutuhan, seperti untuk menjaga rumah, kebun, hewan ternak dan berburu tidak diperbolehkan.
Hal ini dijelaskan Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam sabdanya:
hadist
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak
dan anjing untuk berburu,
maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirâth
(satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud).”[1]

Nasihat Bagi Jamaah Haji : Sebelas Alasan Untuk Tidak Umrah Berulang Kali Saat Berada Di Mekkah

(Fikih: Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun X)

Ada satu fenomena yang umum disaksikan pada kalangan jamaah haji Indonesia dan juga negara lainnya. Saat berada di kota suci Mekkah, banyak yang berbondong-bondong menuju tanah yang halal (di luar tanah haram), seperti Masjid ‘Aisyah di Tan’im atau Ji’ranah. Tujuannya untuk melaksanakan umrah lagi. Umrah yang mereka kerjakan bisa lebih dari sekali dalam satu hari. Dalih mereka, mumpung sedang berada di Mekkah, sepantasnya memperbanyak ibadah umrah, yang belum tentu bisa dikerjakan lagi sesudah sampai di tanah air. Atau dengan kata lain, untuk memperbanyak pahala.
Saking berlebihannya, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullâh dengan penuh keheranan pernah menyaksikan seorang laki-laki yang sedang mengerjakan sa’i dengan rambut tersisa separo saja (sisi yang lain gundul). Syaikh ‘Utsaimin pun bertanya kepadanya, dan laki-laki tersebut menjawab : “Bagian yang tak berambut ini telah dipotong untuk umrah kemarin. Sedangkan rambut yang tersisa untuk umrah hari ini”. [1]

Shalat Witir

(Oleh: Ustadz Kholid Syamhudi)
Allâh Ta'ala menutupi kekurangan shalat fardhu dengan shalat-shalat sunnah dan memerintahkan untuk menjaga dan melaksanakannya secara berkesinambungan. Di antara shalat sunnah yang diperintahkan untuk dilakukan secara kontinyu, yaitu shalat Witir.
Dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam sabdanya:
hadits
Sesungguhnya Allâh telah menambah untuk kalian satu shalat,
maka jagalah shalat tersebut.
Shalat itu ialah Witir.
(HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni
dalam Irwa‘ al-Ghalîl, 2/159)

Basmallah, Dibaca Keras atau Pelan ?

(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun X)
PERTANYAAN :
Mohon dibahas tentang lafazh “bismillahirahmanirrahim” pada surat al-Fatihah dan surat lainnya. Dibaca keras ataukah pelan?
08132907xxxx


Adab Imam & Makmum dalam Shalat Berjama'ah

(Oleh: Armen Halim Naro)

Seorang muslim yang baik, senantiasa berupaya untuk menyempurnakan setiap amalnya, karena hal itu merupakan bukti keimanannya. Kesempurnaan pelaksanaan shalat berjama'ah merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Persatuan dan kesatuan umat Islam terlihat dari lurus dan rapatnya suatu shaf (dalam shalat berjama'ah), sebagaimana yang disabdakan oleh Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam:
hadits
Hendaklah kalian luruskan shaf kalian,
atau Allâh akan memecah belah persatuan kalian.
[1]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...