(Oleh: Ustadz Abu Riyâdl Nurcholis Majid Bin Mursidi, Lc)
Dalam kasus jinâyah (kejahatan/pidana),
terkadang korban tidak mengalami kematian, akan tetapi hanya menderita
cacat atau terkena luka yang dapat disembuhkan. Dalam Islam, balasan
pidana ini adalah qishâsh, sebagai keadilan yang Allâh Ta'ala tegakkan di muka bumi. Ini menunjukkan bahwa pada luka juga terdapat hukum qishâsh. Dan ini adalah syariat umat sebelum umat ini, seperti yang sebutkan pada firman Allâh Ta'ala:
"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat)
bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung,
telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishashnya."
(Qs al-Maidah/5 : 45)