Bolehkah Menjual Pernak-Pernik Natal
Pertanyaan:
Bolehkah saya membuat mainan atau
pernik-pernik untuk dijual pada perayaan natal, valentine, tahun baru
atau yang lainnya. Namun saya tidak mendesain makhluk hidup, karena saya
tahu itu haram. Saya hanya mendesain bunga-bunga dan saya tulis
kata-kata indah.
Jawaban:
Alhamdulillah washshalatu wassalamu `ala rasulillah..
Bagus sekali apa yang Anda lakukan,
dengan hanya membuat desain bunga dan semacamnya dan tidak mendesain
makhluk hidup yang bernyawa. Kami memohon, semoga Allah memberikan
kelapangan rezeki yang halal kepada Anda.
Selanjutnya, tidak dibolekan seseorang
ikut memeriahkan kegiatan haram dan bid’ah. Baik ikut menghadiri,
memeriahkan, meresmikan, menyiapkan kebutuhan, atau menulis kartu ucapan
selamat hari raya.
Adapun menjual pernik-pernik yang tidak
dikhususkan untuk acara perayaan haram maka dibolehkan, meskipun ada
sebagian orang yang membeli pernik-pernik tersebut dan digunakan untuk
merayakan kegiatan yang haram. Hanya saja, jika diketahui bahwa ada
pembeli tertentu yang akan menggunakannya untuk kepentingan haram,
seperti hari raya orang kafir
maka tidak boleh menjual barang tersebut kepada orang ini karena
perbuatan ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan tindakan
melampaui batas.
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits dari Fatwa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah Faqih, nomor fatwa 7094 [ Artikel www.KonsultasiSyariah.com ]
0 komentar:
Posting Komentar