Di bawah ini adalah scan hasil fatwa MUI yang resmi tentang Syi'ah.
Telah beredar berita yang simpang siur mengenai keputusan MUI ini,
maka untuk menghindari berita-berita yang tidak bertanggung jawab dan
mengatas namakan MUI, maka alangkah baiknya kita berpegang kepada Fakta
yang sebenarnya. Adapun pernyataan oknum perorangan dari MUI adalah
bukan fatwa resmi, itu hanyalah pendapat pribadi oknum tersebut.
Hendaklah masyarakat tidak tertipu dengan pernyataan oknum tersebut.
Untuk lebih jelasnya agar melihat pada halaman 46-47 pada buku HIMPUNAN
FATWA MUI Sejak 1975. Silahkan download fatwa-fatwa MUI pada link
berikut;
Sejak
dirilis tahun 1984 hingga saat ini, Fatwa MUI tentang kesesatan
Syi’ah itu belum pernah diamandemen apalagi dicabut. Tiba-tiba tahun
bulan Mei 2011 muncul selebaran fatwa palsu yang substansinya menghapus
fatwa resmi. Mungkinkah fatwa palsu menghapus (menasakh) fatwa yang
asli dan legal? Hanya orang kurang waras yang menyatakan mungkin!
Allahu a'lam. (Fakta.com)
SUMBER : hijrahdarisyirikdanbidah
0 komentar:
Posting Komentar