(Oleh: Ustadz Abu Asma’ Kholid Syamhudi)
Hal lumrah jika seseorang ingin agar hartanya dapat
memiliki nilai tambah. Sehingga seseorang selalu berusaha untuk
mengembangkan harta yang dimilikinya, bisa dengan memutarnya dalam
dunia perdagangan, atau pun dengan menanamkan investasi dalam bidang
tertentu. Sementara itu, terkadang sebagai pemilik, seseorang tidak
memiliki kemampuan untuk mengembangkannya, sehingga ia membutuhkan
orang lain untuk membantunya atau dengan melakukan kerjasama.
Disinilah kemudian dibuat kesepahaman dalam pengembangan usaha tersebut,
sehingga bisa saling menguntungkan. Salah satu jenis bentuk kerjasama
dalam Islam, yaitu apa yang dikenal dengan istilah mudharabah.
PENGERTIAN MUDHARABAH
Syarikah mudharabah memiliki dua istilah. Yaitu mudharabah dan qiradh sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum Muslimin. Penduduk Iraq menggunakan istilah mudharabah untuk menyebut transaksi syarikah ini. Disebut sebagai mudharabah, karena diambil dari kata dharb (di muka bumi). Yang artinya, melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang.
Allâh Ta'ala berfirman :
(Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu)
orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allâh;
dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allâh.
(QS al Muzzammil:20)
orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allâh;
dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allâh.
(QS al Muzzammil:20)
Ada juga yang mengatakan diambil dari kata dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki. Dalam istilah bahasa Hijaz, disebut juga dengan qiradh, karena diambil dari kata muqaradhah, yang artinya penyamaan dan penyeimbangan. Seperti yang dikatakan

(dua orang penyair melakukan muqaradhah),
yakni saling membandingkan syair-syair mereka. Adapun yang dimaksud dengan qiradh
disini, yaitu perbandingan antara usaha pengelola modal dan modal
yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya seimbang.
Ada juga yang menyatakan, bahwa kata itu diambil dari qardh, yakni memotong. Tikus itu melakukan qardh
terhadap kain, yakni menggigitnya hingga putus. Artinya, dalam
masalah ini, pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk
diserahkan kepada pengelola modal, dan dia juga akan memotong
keuntungan usahanya. [1]
Sedangkan menurut para ulama, istilah syarikah mudharabah
memiliki pengertian, yaitu pihak pemodal (investor) menyerahkan
sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan. Dan
pemodal berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.[2]
Dengan kata lain, mudharabah adalah akad
(transaksi) antara dua pihak. Salah satu pihak menyerahkan harta
(modal) kepada yang lain agar diperdagangkan, dengan pembagian
keuntungan di antara keduanya sesuai dengan kesepakatan.[3] Sehingga mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih. Dalam hal ini, pemilik modal (shahib al-Mal atau investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.[4] Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahib al-Mal dan keahlian (pengelola) dari mudharib.
HUKUM MUDHARABAH DALAM ISLAM
Para ulama telah sepakat, sistem penanaman modal
ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah Ijma’
ulama yang membolehkannya, seperti dinukilkan Ibnul Mundzir,[5] Ibnu Hazm,[6] Ibnu Taimiyyah,[7] dan lainnya.
Ibnu Hazm mengatakan,”Semua bab dalam fiqih selalu
memiliki dasar dalam al-Qur‘an dan Sunnah yang kita ketahui
–alhamdulillah- kecuali qiradh (mudharabah, Pen). Kami
tidak mendapati satu dasarpun untuknya dalam al-Qur‘an dan Sunnah.
Namun dasarnya adalah Ijma’ yang benar. Yang dapat kami pastikan, hal
ini ada pada zaman Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam; Beliau mengetahui dan menyetujuinya. Dan seandainya tidak demikian, maka tidak boleh.”[8]
Berkaitan dengan pandangan Ibnu Hazm tersebut, maka Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullâh mengomentari pernyataan Ibnu Hazm, bahwa :
- Bukan termasuk madzhab beliau (Ibnu Hazm) membenarkan Ijma’ tanpa diketahui sandarannya dari Al-Qur‘an dan Sunnah, dan ia sendiri mengakui bahwa ia tidak mendapatkan dasar dalil mudharabah dalam Al-Qur‘an dan Sunnah.
- Ibnu Hazm tidak memandang, bahwa tidak adanya yang menyelisihi adalah Ijma’, padahal ia tidak memiliki disini kecuali ketidak-tahuan adanya yang menyelisihinya.
- Ibnu Hazm mengakui persetujuan Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam setelah mengetahui sistem mu’amalah ini. Taqrir (persetujuan) Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam termasuk satu jenis sunnah, sehingga (pengakuan Ibnu Hazm) tidak adanya dasar dari sunnah menentang pernyataan beliau tentang taqrir ini.
- Jual beli (perdagangan) dengan keridhoan kedua belah fihak yang ada dalam Al-Qur’an meliputi juga qiradh dan mudhorabah.
- Madzhab Ibnu Hazm menyatakan harus ada nash dalam Al Qur’an dan Sunnah atas setiap permasalahan, lalu bagaimana disini meniadakan dasar dalil qiradh dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
- Tidak ditemukannya dalil tidak menunjukkan ketidak-adaannya.
- Atsar yang ada dalam hal ini dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam tidak sampai pada derajat pasti (Qath’i) dengan semua kandungannya, padahal Ibnu Hazm memastikan persetujuan Nabi dalam permasalahan ini.[9]
Demikian juga Syaikh al-Albani rahimahullâh
mengkritik pernyataan Ibnu Hazm di atas dengan menyatakan, ada
beberapa bantahan (atas pernyataan beliau). Yang terpenting, bahwa
asal dalam mu’amalah adalah boleh, kecuali ada nash (yang melarang).
Berbeda dengan ibadah; pada asalnya, dalam ibadah dilarang kecuali
ada nash, sebagaimana dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh. Qiradh dan mudharabah jelas termasuk yang pertama. Juga ada nash dalam al Qur‘an yang membolehkan perdagangan dengan keridhaan, dan ini mencakup qiradh. Ini semua cukup sebagai dalil kebolehannya dan dikuatkan dengan Ijma’ yang beliau akui sendiri.[10]
Di bagian lain, Ibnu Taimiyyah rahimahullâh menyatakan : “Sebagian orang menjelaskan beberapa permasalahan yang ada Ijma’ di dalamnya, namun tidak memiliki dasar nash seperti mudharabah. Hal itu tidak demikian. Mudharabah
sudah masyhur di kalangan bangsa Arab Jahiliyah, apalagi pada bangsa
Quraisy. Karena umumnya, perniagaan merupakan pekerjaan mereka.
Pemilik harta menyerahkan hartanya kepada pengelola (‘umaal). Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam
sendiri pernah berangkat membawa harta orang lain sebelum kenabian,
seperti memperdagangkan harta Khadijah. Juga kafilah dagang yang
dipimpin Abu Sufyan, kebanyakan dengan sistem mudharabah dengan Abu Sufyan dan selainnya.
Ketika Islam datang, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menyetujuinya dan para sahabatpun berangkat dalam perniagaan harta orang lain secara mudharabah, dan Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam tidak melarangnya. Sunnah
disini adalah perkataan, perbuatan dan persetujuan Beliau. Ketika
Beliau menyetujui, maka mudharabah dibenarkan dengan sunnah”.[11]
Hukum ini, juga dikuatkan dengan adanya amalan sebagian sahabat Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, di antaranya yang diriwayatkan dalam al Muwattha‘[12]
dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, bahwa ia menceritakan : Abdullah
dan Ubaidillah bin Umar bin al Khaththab pernah keluar dalam satu
pasukan ke negeri Iraq. Ketika kembali, mereka lewat di hadapan Abu
Musa al Asy’ari, yakni Gubernur Bashrah.
Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka
sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata,”Kalau aku bisa
melakukan sesuatu yang berguna untuk kalian, pasti akan aku
lakukan,” kemudian beliau berkata: “Sepertinya aku bisa melakukannya.
Ini ada uang dari harta Allâh Ta'ala yang akan aku kirimkan kepada
Amirul Mukminin. Aku meminjamkannya kepada kalian, untuk kalian
belikan sesuau di Iraq ini, kemudian kalian jual di kota al Madinah.
Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya
kalian ambil.”
Mereka berkata,”Kami suka (dengan hal) itu,” maka
beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk
disampaikan kepada Umar bin al Khaththab, agar Amirul Mukminin itu
mengambil dari mereka uang yang dia titipkan. Sesampainya di kota al
Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keuntungan.
Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar,
lantas Umar bertanya: “Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman
oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua?”
Mereka menjawab,”Tidak.”
Beliau berkata,”Apakah karena kalian adalah
anak-anak Amirul Mukminin, sehingga ia memberi kalian pinjaman?
Kembalikan uang itu beserta keuntungannya.”
Adapun ‘Abdullah, hanya terdiam saja, sementara
‘Ubaidillah langsung angkat bicara: “Tidak sepantasnya engkau berbuat
demikian, wahai Amirul Mukminin. Kalau uang ini berkurang atau
habis, pasti kami akan bertanggungjawab,”
(Namun) ‘Umar tetap berkata,”Berikan uang itu semuanya.”
‘Abdullah tetap diam, sementara ‘Ubaidillah tetap
membantah. Tiba-tiba salah seorang di antara pengawal ‘Umar berkata:
“Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi, wahai
‘Umar?”
'Umar menjawab,”Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi,”
‘Umar segera mengambil modal beserta setengah
keuntungannya, sementara ‘Abdullah dan ‘Ubaidillah mengambil setengah
keuntungan sisanya.[13]
Kaum Muslimin sudah terbiasa melakukan kerja sama
semacam itu hingga jaman kiwari ini, di berbagai masa dan tempat tanpa
ada ulama yang menyalahkannya. Ini merupakan konsensus yang
diyakini umat, karena cara ini sudah digunakan bangsa Quraisy secara
turun-temurun, dari jaman jahiliyah hingga jaman Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, kemudian Beliau mengetahui, melakukan dan tidak mengingkarinya.
HIKMAH DISYARI’ATKAN MUDHARABAH
Tentulah sangat bijak, bila pengembangan modal dan
peningkatan nilai suatu modal merupakan salah satu tujuan yang
disyariatkan. Sementara itu, modal bisa berkembang hanya dengan
dikelola dan diperniagakan. Dan tidak setiap orang yang mempunyai
harta mampu berniaga. Begitu juga tidak setiap yang memiliki keahlian
berdagang mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu
dibutuhkan oleh pihak lain.
Oleh sebab itu, mudharabah ini disyariatkan oleh
Allâh Ta'ala demi kepentingan kedua belah pihak. Islam
mensyariatkan kerja sama mudharabah untuk memudahkan seseorang,
karena sebagian mereka memiliki harta, namun tidak mampu
mengelolanya. Ada juga seseorang yang tidak memiliki harta, namun
memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka syariat
membolehkan adanya kerja sama ini untuk bisa saling mengambil
manfaat.
Shahib al mal (investor) memanfaatkan keahlian
mudharib (pengelola). Sedangkan mudharib (pengelola) memanfaatkan
harta. Maka dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal.
Allâh Ta'ala tidak mensyariatkan satu akad, kecuali untuk mewujudkan
kemaslahatan dan menolak kerusakan.[14]
JENIS-JENIS MUDHARABAH
Para ulama membagi mudharabah menjadi dua jenis.
Pertama. Mudharabah al muthlaqah (mudharabah bebas). Adalah sistem mudharabah, yang dalam hal ini, pemilik modal (shahib al mal
atau investor) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan
jenis usaha, tempat dan waktu, ataupun dengan siapa pengelola
bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada mudharib (pengelola modal) untuk melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
Kedua. Mudharabah al muqayyadah
(mudharabah terbatas). Dalam hal ini, pemilik modal (investor)
menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha, tempat,
waktu, ataupun pihak-pihak yang dibolehkan bertransaksi dengan
mudharib.[15]
Persyaratan pada jenis yang kedua ini
diperselisihkan para ulama mengenai keabsahannya. Namun yang rajih,
pembatasan tersebut berguna dan sama sekali tidak menyelisihi dalil
syar’i, karena hanya sekedar ijtihad dan dilakukan berdasarkan
kesepakatan dan keridhaan kedua belah pihak, sehingga wajib
ditunaikan. Demikianlah yang dirajihkan oleh penulis kitab al Fiqh al
Muyassar, halaman 187. Perbedaan antara keduanya terletak pada
pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.
SYARAT DALAM MUDHARABAH[16]
Pengertian syarat dalam mudharabah adalah,
syarat-syarat yang ditetapkan salah satu pihak yang mengadakan
kerjasama berkaitan dengan mudharabah, meliputi dua syarat :
Pertama. Syarat yang shahih
(dibenarkan), yaitu syarat yang tidak menyelisihi tuntutan akad dan
tidak pula menyelisihi tujuannya, serta memiliki maslahat (kebaikan)
untuk akad tersebut. Contohnya, pemilik modal mensyaratkan kepada
pengelola agar tidak membawa pergi harta tersebut ke luar negeri atau
membawanya ke luar negeri, atau melakukan perniagaannya khusus di
negeri tertentu atau jenis tertentu yang mudah didapatkan. Menurut
kesepakatan para ulama, syarat-syarat yang demikian ini dibenarkan dan
wajib dipenuhi, karena terdapat kemaslahatan dan tidak menyelisihi
tuntutan maupun maksud akad perjanjian mudharabah.
Kedua. Syarat yang fasad (tidak benar). Syarat ini terbagi tiga:
- Syarat yang meniadakan/menghapus tuntutan konsekwensi akad, seperti mensyaratkan tidak membeli sesuatu atau tidak menjual sesuatu atau tidak menjual, kecuali dengan harga modal atau di bawah modalnya. Syarat ini disepakati ketidak benarannya, karena menyelisihi tuntutan dan maksud akad kerja sama, yaitu mencari keuntungan.
- Syarat yang bukan dari kemaslahatan dan tuntutan akad, seperti mensyaratkan kepada pengelola untuk memberikan mudharabah kepadanya dari harta yang lainnya.
- Syarat yang berakibat tidak jelasnya keuntungan. Misalnya, mensyaratkan kepada pengelola pembagian keuntungan yang tidak jelas, atau mensyaratkan keuntungan satu dari dua usaha yang dikelola. Keuntungan usaha ini untuk pemilik modal, dan yang satunya untuk pengelola. Atau menentukan nilai satuan uang tertentu sebagai keuntungan. Syarat ini disepakati kerusakannya, karena mengakibatkan keuntungan yang tidak jelas dari salah satu pihak, atau bahkan tidak mendapatkan keuntungan sama sekali. Dengan demikian, maka akadnya batal.
BERAKHIRNYA USAHA MUDHARABAH
Mudharabah ini berakhir dengan pembatalan dari
salah satu pihak. Karena tidak ada syarat keberlangsungan secara
terus-menerus dalam transaksi usaha semacam ini. Masing-masing pihak
bisa membatalkan transaksi, kapan saja dikehendaki. Transaksi
mudharabah ini juga bisa berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak
yang melakukan transaksi, atau karena ia gila atau idiot.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullâh
(wafat tahun 620 H) menyatakan: “Mudharabah termasuk jenis akad yang
diperbolehkan. Ia berakhir dengan pembatalan salah seorang dari
kedua belah pihak -siapa saja-, dengan kematian, gila atau dibatasi
karena idiot. Hal itu, karena ia beraktivitas pada harta orang lain
dengan seizinnya, maka ia seperti wakil dan tidak ada bedanya antara
sebelum beraktivitas dan sesudahnya”.[17]
Sedangkan Imam an Nawawi rahimahullâh
menyatakan: “Penghentian qiradh dibolehkan, karena ia diawalnya
adalah perwakilan dan setelah itu menjadi syarikat. Apabila terdapat
keuntungan, maka masing-masing dari kedua belah pihak boleh
memberhentikannya kapan suka, dan tidak membutuhkan kehadiran dan
keridhaan mitranya. Apabila meninggal atau gila atau hilang akal, maka
berakhirlah usaha tersebut”.[18]
Imam Syafi’i rahimahullâh
menyatakan: “Kapan saja pemilik modal ingin mengambil modalnya
sebelum diusahakan dan sesudahnya, dan kapan pengelola ingin keluar
dari qiradh, maka ia keluar darinya”.[19]
Apabila telah dihentikan dan harta (modal) utuh,
tidak memiliki keuntungan, maka harta tersebut diambil pemilik modal.
Apabila terdapat keuntungan, maka keduanya membagi keuntungan tersebut
sesuai dengan kesepakatan. Apabila berhenti dan harta berbentuk
barang, lalu keduanya sepakat menjualnya atau membaginya, maka
diperbolehkan, karena merupakan hak milik kedua belah pihak. Apabila
pengelola meminta untuk menjualnya, sedangkan pemilik modal menolak
dan tampak dalam usaha tersebut ada keuntungan, maka penilik modal
dipaksa untuk menjualnya, karena hak pengelola ada pada keuntungan,
dan tidak tampak kecuali dengan dijual. Namun bila tidak tampak
keuntungannya, maka pemilik modal tidak dipaksa.[20]
Dari penjelasan singkat ini, tampaklah disini
keadilan syari’at Islam yang sangat memperhatikan keadaan kedua belah
pihak yang melakukan mudharabah. Sehingga seharusnya, kita dapat
kembali memotivasi diri untuk belajar dan mengetahui tata aturan dalam
mu’amalah sehari-hari.
Demikian, semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi kita.

[1] | Lihat al Mughni, karya Ibnu Qudamah, tahqiq ‘Abdullah bin ‘Abdulmuhsin at Turki, Cetakan Kedua, Tahun 1412H, Penerbit Hajr (7/133); asy Syarh al Mumti’’ala Zaad al Mustaqni’, karya Ibnu ‘Utsaimin, tahqiq Abu Bilal Jamal Abdul ‘Aal, Cetakan Pertama, Tahun 1423 H, Penerbit Dar Ibnu al Haitsam, Kairo, Mesir (4/266); al Fiqhu al Muyassar, Bagian Fiqih Mu’amalah- karya Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad ath Thayar, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad al Muthliq dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alimusaa, Cetakan Pertama, Tahun 1425H, hlm. 185; al Bunuk al Islamiyah Baina an Nadzariyat wa Tathbiq, karya Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad ath Thayar, Cetakan Kedua, Tahun 1414 H, Muassasah al Jurais, Riyadh, KSA, hlm. 122. |
[2] | Al Mughni, op.cit. (7/133). |
[3] | Al Bunuk al Islamiyah Baina an Nadzariyat wa Tathbiq, op.cit., hlm. 122 |
[4] | Al Fiqhu al Muyassar, op.cit., hlm. 185. Hal ini juga diakui oleh PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syari’at) Indonesia dalam buku saku Perbankan Syari’at, hlm. 37. |
[5] | Al Mugnhi, op.cit. (7/133). |
[6] | Maratib al Ijma’, karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan, Penerbit Dar al Kutub al ‘Ilmiyah, Bairut, hlm. 91. |
[7] | Majmu’ Fatawa (29/101). |
[8] | Maratib al Ijma’, op.cit., hlm. 91-92. |
[9] | Naqdh Maratib al Ijma’, karya Syaikhul Islam yang dicetak sebagai foot note kitab Maratib al Ijma’ halaman 91-92. |
[10] | ‘Irwa` al Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar as Sabil, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, Cetakan Kedua, Tahun 1405 H, al Mmaktab Islami, Beirut (5/294). |
[11] | Majmu’ Fatawa (19/195-196). |
[12] | Dalam kitab al Qiradh, Bab I, halaman 687 dan dibawakan juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (19/196). |
[13] | Dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam ‘Irwa` al Ghalil (5/290-291). |
[14] | Al Bunuk al Islamiyah, op.cit., hlm. 123. |
[15] | Al Fiqh al Muyassar, op.cit., hlm. 186. |
[16] | Catatan penulis tentang pelajaran fiqih dari Syaikh Prof. Dr. Hamd al Hamad tahun keempat mata kuliah hadits di Universitas Islam Madinah, tahun 1419H , dan kitab al Mughni, op.cit. (7/175-177). |
[17] | Al Mughni, op.cit. (7/172). |
[18] | Majmu’ Syarhu al Muhadzab, op.cit. (15/176). |
[19] | Ibid. (15/191). |
[20] | Al Mughni, op.cit. (7/172). |
(Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M)
0 komentar:
Posting Komentar