(Oleh: Ustadz Kholid Syamhudi)
Istilah syar’i di negara ini berkembang pesat,
khususnya yang berkaitan dengan dunia bisnis. Ini sejalan dengan
perkembangan bisnis perbankan dan lembaga-lembaga keuangan syari’at.
Banyak diantara istilah-istilah tersebut sebelumnya jarang terdengar di
telinga masyarakat umum. Diantara istilah itu adalah bai’us salam (jual beli dengan cara inden atau pesan).
Bagi masyarakat umum, istilah bai’us salam terhitung
istilah baru. Sehingga tidak mengherankan kalau kemudian banyak yang
mempertanyakan maksud dan praktik sebenarnya dalam Islam.
Apakah pengertian Bai’us Salam ? Bagaimanakah hukum Bai’us Salam ? Apa saja Rukun dan Syarat-syarat Bai’us Salam ?
Silahkan simak pembahasannya di Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun 2010 (Oktober 2010).
0 komentar:
Posting Komentar